Sabtu, 14 Maret 2015

RANGKUMAN MATERI UJIAN SEKOLAH PKN


RANGKUMAN MATERI PKN
UNTUK UJIAN SEKOLAH

v  Contoh norma hukum
“Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setingi-tingginya 15 tahun”.
“Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”,misalnya jual beli.
c.    “Dilarang mengganggu ketertiban umum”.
     
v        Contoh norma kesopanan
“Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bus dan lain-lain, terutama wanita yang tua, hamil atau membawa bayi”.
“Jangan makan sambil berbicara”.
“Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat” dan. “Orang

v  Contoh upaya perlindungan HAM
a.   Kegiatan belajar bersama, berdiskusi untuk memahami pengertian HAM
b.   Menghormati hak orang lain,
c.    Kegiatan untuk mendorong agar negara mencegah berbagai tindakan anti pluralism
d.   Mempelajari peraturan tentang HAM;
e.    Mempelajari peran lembaga perlindungan  HAM;

v        CONTOH UPAYA PENEGAKAN HAM
a.    Menjadi saksi dalam proses penegakan HAM;
b.   Mendukung para korban untuk memperoleh restitusi maupun kompensasi serta rehabilitasi;
c.    Tidak mengganggu jalannya persidangan HAM ;
d.   Memberikan informasi kepada lembaga berwenang bila terjadi pelanggaran HAM;
e.    Mendorong untuk dapat menerima cara rekonsiliasi melalui KKR kalau lewat jalan Peradilan HAM mengalami jalan buntu,

v  Maksud adanya kemerdekaan bagi suatu bangsa.
1.   Melepaskan diri dari belenggu penjajahan bangsa lain;
2.   Dapat hidup sederajat dengan bangsa-bangsa lain yang telah merdeka dalam pergaulan antar bangsa di dunia internasional;
3.   Mencapai tujuan nasional bangsa.

v  Contoh kegiatan kenegaraan yang diatur oleh Konstitusi yang tidak tertulis 
Setiap tanggal 16 Agustus setiap tahun, dilaksanakan pidato kenegaraan Presiden di hadapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat

v  Pengertian usaha pembelaan terhadap negara menurut UU nomor 3 tahun 2002.
“Sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.”

v  Alasan pentingnya usaha pembelaan terhadap negara
a.    Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman;
b.   Untuk menjaga keutuhan wilayah negara;
c.    Merupakan panggilan sejarah;
d.   Merupakan kewajiban setiap warga negara

v  Fungsi negara dalam kaitannya dengan pembelaan negara
Pertahanan
Penertiban / keamanan
Kesejahteraan
Keadilan
Untuk menjaga serangan dari luar
Mengatur ketertiban di masyarakat.
Mensejahterakan masyarakat
Menegakkan keadilan bagi seluruh warga negara





v  Menurut UUD 1945 pasal 30 ayat 2, Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui system pertahanan keamanan rakyat semesta dengan kekuatan utamanya terletak pada TNI dan POLRI          
                       
v  Bentuk-bentuk upaya bela negara
a.  Pendidikan kewarganegaraan
b.  Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
c.  Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib
d.  Pengabdian sesuai dengan profesi.

v  Contoh kegiatan TNI terkait dengan bentuk-bentuk upaya bela negara yang dilakukan oleh TNI
a.    mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah;
b.   melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa;
c.    melaksanakan operasi militer selain perang;
d.   ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan per­damaian regional dan internasional

v  PECALANG adalah Istilah partisipasi warga bali sebagai upaya untuk menjaga dan melindungi keutuhan lingkungan dan keselamatan  warga masyarakat dari segala bentuk ancaman

v  Masa berlakunya Konstitusi Republik Indonesia
        I.        UUD 1945                             : 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
      II.        KONSTITUSI RIS                : 27 Desember 1949-17 Agustus 1950
     III.        UUDS 1950                           : 17 Agustus 1950   - 5 Juli 1959
    IV.        UUD 1945                             :   5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999
      V.        UUD 1945 hasil amandemen: 19 Oktober 1999 – Sekarang

v  Lembaga negara menurut UUD 1945 hasil amandemen.
a.    Presiden
b.   MPR
c.    DPR
d.   DPD
e.    BPK
f.     MA
g.    MK
b.   KY

v  Penyimpangan UUD 1945 pada masa orde lama
a.    MPRS mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden seumur hidup melalui Ketetapan Nomor III/MPRS/ 1963.
Presiden mengeluarkan peraturan dalam bentuk Penetapan Presiden
MPR menjadikan Pidato Presiden sebagai GBHN
Pimpinan lembaga negara diangkat sebagai sebagai menteri
Hak budget tidak berjalan
Pembubaran DPR oleh Presiden

v  Dasar pemikiran yang melatarbelakangi dilakukannya perubahan UUD 1945
UUD 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar pada Presiden
UUD 1945 mengandung pasal-pasal yang terlalu luwes (fl eksibel) sehingga dapat menimbulkan lebih dari satu tafsir (multitafsir).
Kedudukan penjelasan UUD 1945 sering kali diperlakukan dan mempunyai kekuatan hukum sama seperti pasal dalam UUD 1945

v  Cara-cara mengemukakan pendapat .
a.    LESAN          ; unjuk rasa , mimbar bebas, rapat terbuka, dll
b.   TULISAN      ; poster, surat kabar, majalah dll
c.    CARA LAIN ; Cara mengemukakan pendapat dengan cara foto, film, mogok makan,


v  Pengertian ideologi antara lain ;
a.    Pengetahuan tentang gagasan- gagasan, pengetahuan tentang ide-ide, science of ideas atau ajaran tentang pengertian-pengertian dasar
b.    Ilmutentang pemikiran manusia yang mampu menunjukkan jalan yang benar menuju masa depan (C.D De Tracy)
c.    Gagasan yang tersusun secara sistematis yang diyakini kebenarannya oleh manusia dan hendak diwujudkan dalam dunia nyata
d.    Pandangan hidup yang dikembangkan berdasarkan kepentingan golongan atau kelas sosial tertentu dalam bidang politik atau sosial ekonomi. (Karl Marx)


v  Ajaran ideologi Pancasila terkait hubungan   negara dan agama secara tepat.
LIBERAL
§  Negara tidak mencampuri urusan agama.
§  Agama menjadi urusan pribadi setiap warganegara.
§  Negara terpisah dengan agama.
§  Warganegara bebas beragama, tetapi juga bebas tidak beragama

PANCASILA
§  Agama erat hubungannya dengan negara.
§  Negara memperhatikan kehidupan agama.
§  Agama mendapatkan perhatian penting dari negara.
§  Setiap warganegara dijamin pula kebebasannya untuk memilih salah satu agama yang ada dan diakui oleh pemerintah.
§  Setiap orang harus beragama, tetapi agama yang dipilih dis­erahkan kepada masing-masing warganegara. Atheis atau tidak mengakui adanya Tuhan, tidak diperbolehkan

v  Tata urutan peraturan perundang-undangan menurut UU no. 12 tahun 2011
                     I.        UUD 1945
                   II.        Tap MPR
                  III.        UU/PERPU
                 IV.        PP
                   V.        PERPRES
                 VI.        PERDA Provinsi
                VII.        PERDA Kab/Kota

v  Asas-asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan
§  Peraturan perundang-undangan yang baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan lama.
§  Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah
§  Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum

v  Syarat-syarat suatu negara dan pemerintahan yang demokratis di bawah rule of law
a.    Perlindungan secara konstitusional atas hak-hak warga negara
b.   Badan kehakiman atau peradilan yang bebas dan tidak memihak
a.    Pemilihan umum yang bebas
b.   Kebebasan untuk menyatakan pendapat
c.    Kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisi
d.   Pendidikan kewarganegaraan

v  Nilai-nilai masyarakat yang demokratis.
a.    Perselisihan harus diselesaikan dengan perundingan dan dialog, untuk mencapai kompromi, konsensus, atau mufakat.
b.   Menjamin terselenggaranya perubahan dalam masyarakat secara damai atau tanpa gejolak.
c.    Menekan penggunaan kekerasan seminimal mungkin
d.   Menjamin tegaknya keadilan.

v  Dasar hokum kedaulatan rakyat  di Indonesia  tercantum dalam UUD 1945  PASAL 1 AYAT 2 ;Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar

e.    Pembagian kekuasaan dalam negara.
No
Legislatif
Eksekutif
Yudikatif

Membuat peraturan perundang-undangan
Melaksanakan peraturan perundang-undangan
Mengawasi pelaksanaan Undang-undang


v  Sesuai pasal 18 ayat 1 UUD Negara RI tahun 1945, Negara kesatuan republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah Provinsi dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten, kota

v  Pengertian tentang otonomi daerah adalah Kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan
vDaerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

v  Letak perbedaan antara desa dan kelurahan ,A.L;
No
Desa
Kelurahan
1
Dipimpin oleh seorang kepala desa yang dipilih oleh rakyat
Dipimpin oleh seorang lurah yang dipilih oleh bupati
2
Memiliki lembaga BPD  (Badan Permusyawaratan Desa)
Tidak memiliki lembaga BPK (Badan Permusyaratan Kelurahan)
3
Masa jabatan 6 tahun sesuai UU yang berlaku
Masa jabatan  sesuai penugasan
4
Terdapat Pilkades (pilihan Kepala Desa)
Tidak terdapat Pilkalur (Pemilihan Kepala Lurah)


v  Tujuan otonomi daerah,a.l.;
a.    Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
b.   Pengembangan kehidupan demokrasi.
c.    Keadilan.
d.   Pemerataan
.
v  Kewenangan otonomi luas adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan. Dengan perkecualian kewenangan di bidang Politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter, dan fiskal, agama .

v  Sumber-sumber keuangan daerah dalam rangka otonomi daerah


Pendapatan Asli Daerah
Dana Perimbangan
Lain-Lain Pendapatan Daerah

ü  Pajak Daerah
ü  Retribusi Daerah
ü  Pengelolaan   Kekayaan Daerah
ü Dana Bagi Hasil
ü Dana Alokasi Umum
ü Dana Alokasi Khusus
ü  Hibah
ü  Bantuan
ü  Hutang


v  Prinsip-prinsip otonomi daerah ,a.l;
NYATA ; pelaksanaan otonomi daerah didasarkan atas wewenang yang senyatanya telah ada dan berpotensi berkembang di daerah itu, hal ini merupakan pelaksanaan dari prinsip otonomi daerah yaitu....

SELUAS-LUASNYA ;
adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan. Dengan perkecualian kewenangan di bidang Politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter, dan fiskal, agama .

v  Landasan hukum pelaksanaan otonomi daerah.
a.    UUD 1945 PASAL 18
b.   UU RI No. 32 Tahun 2004 TTG PEMERINTAHAN DAERAH
c.    UU RI No. 33 Tahun 2004 TTG PERIMBANGAN KEUANGAN DI PUSAT DAN DAERAH

v  Bentuk-bentuk partisipasi masyarakat dalam kebijakan publik ,a.l;
a.    menyampaikan kebutuhan dan masalah melalui media massa atau pada pejabat pemerintah
b.   memberikan opini, masukan, maupun kritik terhadap rancangan kebijakan pemerintah
c.    mendukung dan melaksanakan kebijakan pemerintah dengan konsekuen dan sepenuh hati

v  Definisi globalisasi ,a.l;
Proses masuknya ke ruang lingkup   dunia
Proses di mana berbagai peristiwa, keputusan dan kegiatan di belahan dunia yang satu dapat membawa akibat penting bagi individu dan masyarakat  di belahan dunia yang lain
Proses meningkatnya aliran barang, jasa, uang dan gagasan melintasi batas-batas negara.
Proses di mana perdagangan, informasi dan budaya semakin bergerak melintasi batas negara.

v  Tujuan  politik luar negeri Republik Indonesia adalah sebagai Salah satu sarana untuk mencapai kepentingan nasional yang telah dirumuskan dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945, yaitu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang menyelenggarakan empat fungsi sbb :
a.    Fungsi Hankam, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b.   Fungsi Ekonomi, yaitu memajukan kesejahteraan umum.
c.    Fungsi Sosial dan Budaya, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
d.   Fungsi Politik, yaitu ikut melaksanakan ketertiban dunia

v  Peristiwa-peristiwa sejarah dunia yang meningkatkan proses globalisasi ;
a.   Ekspansi Eropa
b.   Revolusi industri
c.    Pertumbuhan Kolonialisme Dan Imperialisme
d.   Pertumbuhan Kapitalisme
e.    Peningkatan Telekomunikasi & Transportasi

v
  Pentingnya globalisasi bagi bangsa Indonesia adalah agar Indonesia dapat memenuhi kebutuhannya dan mengambil manfaat dari kemajuan bangsa lain

v  Dasar hukum pelaksanaan politik luar negeri RI
a.    Pembukaan UUD 1945 alinea I
b.   Pembukaan UUD 1945 alinea IV.
c.    pasal 11 ayat 1 UUD 1945 :
d.   Undang-undang No. 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri

v  Pengertian politik bebas aktif
         Bebas artinya ;
                            1. Tidak terikat pada kekuatan manapun
                            2. bebas menentukan sikap terhadap masalah-masalah Internasional
         Aktif artinya ;
                            Aktif berperan serta mewujudkan ketertiban dunia

v  Contoh penyimpangan politik luar negeri Indonesia di masa orde lama ,a.l;
a.  Muncul poros Jakarta- Pnom Penh - Hanoi- Peking - Pyongyang,
b.  Indonesia semakin mendekat ke blok komunis dan menjauhi blok barat
c.  Indonesia berkonfrontasi dengan Malaysia

v  Peranan Indonesia dalam percaturan internasional ,a.l;
a.    Indonesia dipercaya sebagai Pasukan perdamaian PBB sejak 1956 sampai sekarang
b.   Sponsor lahirnya gerakan non blok,
c.    Sponsor lahirnya  “ASEAN”
d.   Sponsor dan sekaligus tuan rumah konferensi asia afrika di bandung tahun L955;
e.    Presiden majelis umum PBB 1971 yaitu adam malik

v  Dampak globalisasi di bidang ekonomi , a.l;
a.    Banyaknya perusahaan multi nasional di Indonesia
b.   Orang akan secara mudah memperoleh barang ,
c.    Membuka lapangan kerja ,
d.   mempermudah proses pembangunan industri,

v  Contoh sikap positif terhadap globalisasi ,a.l;
a.    Meningkatkan SDM yang berdaya saing
b.   Mempersiapkan perekonomian nasional mengahadapi pasar bebas
c.    Memperkuat kepribadian dan budaya bangsa.

v
  Pengertian potensi diri adalah kemampuan  yang  dimiliki  setiap  pribadi  yang mempunyai kemungkinan untuk dikembangan dalam prestasi

v  Pentingnya prestasi diri, antara lain;
a.     menjadi pengalaman dan bahan informasi untuk masa depan
b.     menjadi penanda kuantitas dan kualitas yang dicapai dari suatu kegiatan
c.      untuk mengetahui tingkat kepandaian dan kemampuan seseorang atau sebuah kelompok

v  Ciri-ciri orang yang memiliki kreatifitas, antara lain;
a.    Dorongan ingin tahu besar
b.   Memberikan banyak gagasan dan usul terhadap suatu masalah
c.    Daya imajinasi sangat kuat

v  Faktor-faktor yang mempengaruhi prestasi diri seseorang antara lain;
DARI DALAM ; Bakat/potensi, Kepandaian/intelektualitas, Minat, Motivasi,
DARI LUAR ; Sekolah, Masyarakat, Sarana prasarana, Keluarga,

v  Potensi diri manusia ada yang positif dan ada yang negative,
Contoh potensi diri yang positif antara lain ;
a.    berani mengambil resiko
b.   fisik yang kuat dan sehat
c.    memiliki bakat
d.   percaya diri, 

contoh potensi diri yang negatif antara lain ;
a.    mudah diadu domba,
b.   kurang berhati-hati,
c.    kurang percaya diri,
d.   emosional,

v
  Hubungan antara potensi diri dengan prestasi diri sangat erat, karena untuk berprestasi seseorang harus mengenali terlebih dahulu potensi yang ada dalam dirinya. Maka agar berprestasi potensi diri yang positif harus dikembangkan sedang yang negatif harus dihilangkan

v  Ciri-ciri manusia yang unggul,a.l;
a.    Memiliki keimanan yang utuh.
b.   Melaksanakan amal ibadah
c.    Memiliki akhlak mulia